Minggu, 26 April 2009

Coret2 tentang UU ITE

ITE = Informasi dan Transaksi Elektronik

Jadi sekarang email, chat dan dokumen2 lain yang didapatkan dari dunia mayabisa menjadi evidence dalam bertransaksi.

Diundangkan 2008. Indonesia termasuk yang cepat mengaplikasikan UU ITE.

PP = presiden --> ngatur keseluruhan
PM = menteri --> ngatur internal departemen

UU ITE ini bisa menjadi anacaman dan peluang. Peluangnya tapi lebih banyak.
UU no 36 thn 99 --> telekomunikasi sudah diliberaralisasi. Kita bisa merambah ke broadcast dan perbankan.
Finnet = perkawinan antara telco dan perbankan
Telco skrg sudah menjadi ancaman bagi perbankan
Misal : e-voucher.
IPTV juga jadi ancaman bagi dunia broadcast. Kita akan mengeluarakan digital TV.

Undang-undang belum detail. Detailnya akan diturunkan di PP, PM, Kepdirjen, Perdirjen.
Untuk numbering ada di kepdirjen.
That's why UU ITE ini sangat strategis.

MATERI UNDANG-UNDANG ITE
Berlaku di indonesia dan di luar indonesia
Berlaku bagi semua orang

IE dan DE menjadi alat bukti yang sah!

Sertifikasi keandalan mirip2 sertifikat halal MUI atau BPOM (kalau di makanan)
Ada badan pengawas badan sertifikasi keandalan

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah
Tanda tangan digital -> berbasis publik key infrastructure atau berbasis biometric

Sertifikasi digital dapat disimpan di smart card.
Penyelenggara sertifikasi elektronik harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia, kalau asing harus terdaftar di Indonesia.

RE = registration authority
Seperti notaris yang akan mengecek alamat fisik.

Transaksi elektronik harus ada perjanjian elektroniknya. Berlaku untuk publik dan privat.
Transaksi elektronik memiliki syarat : subjektif dan objektif.
Subjektif : kesepakatan, dan kecakapan
Objektif : informasi valid, sebab yang halal.

Untuk lebih jelasnya, bisa baca dokumen UU ITE yang lebih lengkap. =D

0 komentar:

Posting Komentar